Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 28 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima uang tunggu; d. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. calon PNS Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli 2020, yang meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan