Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS penerima uang tunggu; d. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. calon PNS Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli 2020, yang meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat