Dalam Perda ini diatur mengenai maksud dan tujuan, penguasaan dan kewenangan, cakupan wilayah, ketentuan perizinan, Hak dan kewajiban, penghentian izin sementara, berakhirnya izin, penggunaan tanah untuk usaha pertambangan, reklamasi lahan bekas tambang, pendapatan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat