Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2013

Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai maksud dan tujuan, penguasaan dan kewenangan, cakupan wilayah, ketentuan perizinan, Hak dan kewajiban, penghentian izin sementara, berakhirnya izin, penggunaan tanah untuk usaha pertambangan, reklamasi lahan bekas tambang, pendapatan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
15 September 2013
Tanggal Pengundangan
15 September 2013
Tanggal Berlaku
15 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan