penyelenggaraan pemerintah daerah - pengawasan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia wajib mendukung terwujudnya pemajuan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel; bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berlangsung secara efektif, efisien dan akuntabel perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Permendagri No 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, serta untuk memberikan pedoman bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menajdi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di kabupaten Grobogan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
- Pasal 18 ayat (^) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 61 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Perencanaan Pengawasan yang terdiri dari 8 BAB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 25 hlm
|