Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 105 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Program Dan Kegiatan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 105 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Program Dan Kegiatan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2015
Sumber
BD 2015/No.105
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 19 Tahun 2016 tentang Program Dan Kegiatan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan