Terdiri dari 13 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Bantuan Sosial Raharja, Jangka Waktu Dan Besaran Bantuan Sosial Raharja, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Raharja, Pembiayaan, Pelaporan, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat