Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 40 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Raharja Kedua Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 13 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Bantuan Sosial Raharja, Jangka Waktu Dan Besaran Bantuan Sosial Raharja, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Raharja, Pembiayaan, Pelaporan, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Raharja Kedua Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD 2021/40
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan