KEPEGAWAIAN/APARATUR NEGARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/NO.600, LL Kab. Landak : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahu 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara dalam mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU RI No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU RI No. 23 Tahun 2014, UU RI No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1999, PP No. 65 Tahun 1999, PP No. 71 Tahun 2000, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Kepres No. 127 Tahun 1999, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 35 Tahun 2018.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Negara Yang Wajib LHKASN; Tata Cara Penyampaian LHKASN; Tim Pengelola LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- 8 Halaman dan 3 Halaman Lampiran
|