Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 42 Tahun 2019

STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 42 Tahun 2019 tentang STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.598, LL Kab. Landak : 20 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan