TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.569, LL Kab. Landak : 16 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Landak menetapkan rincian Dana Desa untuk Setiap Desa.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2018, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, Perpres No. 129 Tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016, Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017, Permenkeu No. 19 Tahun 2017, Permenkeu No. 193/PMK.07/2018, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 12 Tahun 2018, Perbup Landak No. 4 Tahun 2019, Perbup Landak No. 54 Tahun 2018
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- 11 Halaman dan 5 halaman lampiran.
|