Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019

STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban SPPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.568, LL Kab. Landak : 31 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Standar Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Landak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan