STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.568, LL Kab. Landak : 31 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, KETUA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Landak, perlu pengaturan Standar Perjalanan Dinas di Desa.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 12 Tahun 2018, Perbup Landak No. 4 Tahun 2016, Perbup Landak No. 54 Tahun 2018.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban SPPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- 8 Halaman dan 23 halaman lampiran
|