Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Ruang Lingkup; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat