Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 30 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan