Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2021

Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021 dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021 yang anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan