Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerj Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ditetapkan RSUD dr. Sayidiman sebagai unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan, yang memberikan layanan secara profesional di bidang kesehatan; RSUD dr. Sayidiman memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; RSUD dr. Sayidiman dipimpin oleh seorang Direktur (bertanggung jawab kepada Kepala Dinas) yang merupakan seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerj Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan