Dengan Peraturan Bupati ditetapkan RSUD dr. Sayidiman sebagai unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan, yang memberikan layanan secara profesional di bidang kesehatan; RSUD dr. Sayidiman memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; RSUD dr. Sayidiman dipimpin oleh seorang Direktur (bertanggung jawab kepada Kepala Dinas) yang merupakan seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat