pns - non pns - tunjangan hari raya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaskanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang bersumber dari APBD Kab Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan hari raya, pemberian tunjangan hari raya, waktu pembayaran tunjangan hari raya, tata cara pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 16 Tahun 2019.
- 8 hal
|