Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kriteria, penggolongan dan klasifikasi Pasar Rakyat, perencanaan dan pembangunan Pasar rakyat, izin pemakaian, tertib benagunan dan penempatan barang, hak, kewajiban dan larangan pedagang, pemberdayaan, pengendalian dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat