Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2020

Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Dasar Sekolah, Menengah Pertama, dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam materi ini diatur tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Dasar Sekolah, Menengah Pertama, dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Kegiatan; Sumber dan Besaran; Tata Cara Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan; Penggunaan dan Laporan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Dasar Sekolah, Menengah Pertama, dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
BD 2020/No. 23
Subjek
APBD - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan