Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah; b. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah; c. penyelenggaraan administrasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang); dan e. penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kepala Dinas membawahi : a. Sekretariat; b. Bidang Cipta Karya; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Tata Ruang; e. Kelompok Jabatan Fungsional;dan f. UPTD PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan