Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perhitungan bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, monitoring dan evaluasi, dualisme kepengurusan partai politik dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat