Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, dan Bentuk Pemeriksaan Pajak Daerah, Standar Pemeriksaan Pajak Daerah, Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Peminjaman Dokumen, Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penyegelan, Pembahasan Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksaan Ulang Pajak Daerah, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat