Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 43 Tahun 2019

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria, dan Bentuk Pemeriksaan Pajak Daerah, Standar Pemeriksaan Pajak Daerah, Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Peminjaman Dokumen, Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penyegelan, Pembahasan Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksaan Ulang Pajak Daerah, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 43 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.43 LL Kab. Sanggau : 14 Hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan