PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2012. Pasal 3 mengatur mengenai saham yang diambil oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset bersifat sementara. Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset tersebut dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat