Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 56 mengenai Sekretaris Desa, penambahan ayat (3) pada Pasal 57 mengenai akhir masa jabatan serta penyisipan Pasal 57A mengenai Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat