Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2020

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABOPATEN BOJONEGORO NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi yang berlaku 6 bulan untuk: a. Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) b. Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan d. Biaya pengganti kartu uji berkala hilang/ rusak dikenakan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABOPATEN BOJONEGORO NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan