Mengatur penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi yang berlaku 6 bulan untuk: a. Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) b. Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan d. Biaya pengganti kartu uji berkala hilang/ rusak dikenakan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat