Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari : a. UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kelas A; b. UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kelas B; dan c. UPTD Balai Benih lkan (BBi) Kelas B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat