Penyesuaian tarif retribusi adalah penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi: a . Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan; b. Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 6 ( enam) bulan; dan c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat