Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian tarif retribusi adalah penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi: a . Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan; b. Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 6 ( enam) bulan; dan c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan