Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan, Penyelenggaraan Rehabilitasi, Penyelenggaraan Rekonstruksi, Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kelembagaan, Tata Cara Rehabilitsi Dan Rekonstruksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat