Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan, Penyelenggaraan Rehabilitasi, Penyelenggaraan Rekonstruksi, Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kelembagaan, Tata Cara Rehabilitsi Dan Rekonstruksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
15 April 2016
Tanggal Berlaku
15 April 2016
Sumber
BD 2016/18 seri E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan