Ruang lingkup pelestarian kesenian tradisional meliputi : a. perlindungan seni tradisional; b. pengembangan seni tradisional; c. pemanfaatan seni tradisional; d. pembinaan seni tradisional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat