Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Pelaksanaan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online; Pemasangan Jaringan Perangkat dan Sistem Informasi; Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Sanksi Administrasi; Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.94
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan