tata cara-pelaksanaan-perekaman-transaksi-wajib pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2018. Dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak secara online melalui pemasangan jaringan perangkat dan sistem informasi, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum tata cara pelaksanaannya.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Cilacap No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Cilacap No. 18 Tahun 2018; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018; Perda Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Pelaksanaan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online; Pemasangan Jaringan Perangkat dan Sistem Informasi; Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Sanksi Administrasi; Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
- 9 hlm
|