tindak lanjut hasil pemeriksaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan fungsional guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, perlu dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan yang dilakukan oleh BPK RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; bahwa untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman dalam pelaksanaan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan di Kab Grobogan perlu disusun regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalan=m huruf a dan huruf b, perlu mneetapkan Perbup tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksan BPK - RI dan APIP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 14 hal
|