Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2012

Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Tata Cara Penghitungan Pajak Hiburan; Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Pengurangan Pajak; Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
03 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Nomor 07

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan