Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Penyerahan dan Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pembinaan dna Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan dan Ketentuan Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat