2011
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN.2011/No.439, jdih.bawaslu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
|