Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Evaluasi; Pelaksanaan Evaluasi; Tahapan Pelaksanaan Evaluasi; Metode dan Teknik Evaluasi; Penugasan; Komponen Penilaian; Pelaporan dan Pemeringkatan Hasil Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat