Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 9) mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat