Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 9) mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2020/ No. 60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan