TIM AKREDITASI LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2021/NO. 763; https://jdih.kemenag.go.id/l: 15 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tim Akreditasi
Lembaga Pemeriksa Halal;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6651);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- a. Ketentuan Umum
b. Organisasi Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
c. Pelaksanaan Tugas Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
d. Pembinaan dan Pengawasan
e. Sasaran Akreditasi
f. Banding
g. Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- 14 halaman
|