Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2020/NO.78 LL Kab. Sanggau : 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan mengenai penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, telah diatur dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2020; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; Permenkeu No. 101/PMK.07/2020; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Perda Kab.Sanggau No. 11 Tahun 2020; Perbup Sanggau No. 62 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 5 Halaman
|