Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 75 Tahun 2020

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Umum Penatausahaan Persediaan; Standar Operasional Prosedur Stock Opname; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Persediaan; Standar Operasional Prosedur Penggunaan Aplikasi Persediaan; Standar Operasional Prosedur Rekonsiliasi Persediaan; Standar Operasional Prosedur Pengamanan Persediaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 75 Tahun 2020 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.75 LL Kab. Sanggau : 17 Hal
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan