Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Umum Penatausahaan Persediaan; Standar Operasional Prosedur Stock Opname; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Persediaan; Standar Operasional Prosedur Penggunaan Aplikasi Persediaan; Standar Operasional Prosedur Rekonsiliasi Persediaan; Standar Operasional Prosedur Pengamanan Persediaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat