Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
BN.2021/No.932, jdih.kemdikbud.go.id : 33 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0180/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 194/O/2001 tentang Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat pada Universitas Nusa Cendana
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pendirian Fakultas Sains dan Teknik pada Universitas Nusa Cendana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan