Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pemberian TPP, Penetapan Besaran TPP, Pelaksanaan Pemberian TPP, Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Penilaian Prestasi Kerja, Penilaian Disiplin, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat