Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/NO.60 LL Kab. Sanggau : 406 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas belanja barang milik daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mengatur pemisahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari harga satuan barang; bahwa di dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021, masih memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari harga satuan barang, sehingga Peraturan Bupati perlu disesuaikan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab.Sanggau No. 16 Tahun 2017; Perbup Sanggau No. 44 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Satuan Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- 3 Halaman dan 403 Halaman Lampiran
|