Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 60 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Satuan Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG STANDARISASI SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.60 LL Kab. Sanggau : 406 Hal
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 44 Tahun 2020 tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan