LOKASI DAN JADWAL USAHA PEDAGANG KAKI LIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 21
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima, Lokasi usaha Pedagang Kaki Lima ditetapkan
oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, salah
satu lokasi usaha Pedagang Kaki Lima merupakan lokasi
sementara yang terjadwal dengan waktu yang ditetapkan
oleh Bupati;
c. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, keindahan
dan kenyamanan, perlu mengatur lokasi dan jadwal usaha
Pedagang Kaki Lima dalam peraturan bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Lokasi dan Jadwal Usaha
Pedagang Kaki Lima;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Lokasi dan Jadwal Usaha
Pedagang Kaki Lima yang meliputi: Ketentuan Umum; Lokasi PKL; Jadwal Usaha PKL; Pengecualian Terhadap Lokasi dan Jadwal Usaha PKL; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
- 6 hlm
|