Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Prinsip dan Manfaat; Pelaksanaan SKM; Pelaksanaan SKM Berbasis Elektronik; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat