Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021; Instruksi Walikota Padang Panjang Nomor 248 Tahun 2021. Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021, diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan