Peraturan Walikota ini memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021; Instruksi Walikota Padang Panjang Nomor 248 Tahun 2021. Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021, diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat