Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 79 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB V Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB VI Penagihan dan Penyetoran; BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB VIII Kadaluarsa; BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB X Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah; BAB XI Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat