Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 46 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penggunaan BTT; Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 46 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.46 LL Kab. Sanggau : 9 Hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan