pedoman-remunerasi-blud-rsud
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majeneng Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2008 bahwa Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2019; Perda Kab, Cilacap No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Remunerasi; Pemberian Insentif dan Bonus; Sanksi; dan Ketentuan Lain-Lain. Pada saat Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2014 dan Perbup Cilacap No. 86 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 14 hlm
|