Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020

Belanja Bantuan Sosial Berupa Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan bagi Rumah Tangga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Berupa Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan bagi Rumah Tangga Miskin yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Belanja Bantuan Sosial Berupa Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan bagi Rumah Tangga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD 2020/No. 5
Subjek
APBD - PERIKANAN DAN KELAUTAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan