REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2020/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya
remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung
jawab dan tuntutan profesionalisme yang
diperlukan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai,
Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola
dan Pegawai Badan Layanan Umum diberikan
remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan
profesionalisme, yang diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Remunerasi
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Remunerasi; Komponen Remunerasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
- 46 hlm
|