Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 48 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Maksud dan Tujuan; BAB III Pendirian BUMG; BAB IV Organisasi Pengelola BUMG; BAB V Modal; BAB VI Klarifikasi Jenis Usaha; BAB VII Pembagian Hasil Usaha; BAB VIII Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; BAB IX RKA-BUMG; BAB X Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; BAB XI Kepailitan; BAB XII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat