Agraria, Pertanahan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.7 LL Kab. Sanggau : 18 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang; bahwa penetapan Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang Kecamatan Kapuas telah melalui proses penetapan dan penegasan batas yang disepakati oleh desa-desa yang berbatasan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Sanggau.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 137 Tahun 2017; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Kepgub Kepala Daerah Tk 1 Kalbar No. 353 Tahun 1987; BA Rapat Batas Antar Kab.Sanggau dengan Sekadau.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Wilayah Administrasi Desa Botuh Lintang Kecamatan Kapuas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 9 Halaman dan 9 halaman lampiran
|