Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD dijadikan: a. dasar penetapan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah; b. pedoman penyusunan Kebijakan Perubahan APBDdan Perubahan PPAS; c. landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; dan d. bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan